Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakpro Cairkan Kompensasi untuk 577 KK Terdampak Proyek JIS

Warga yang menerima kompensasi Resettlement Action Plan (RAP) tinggal di pemukiman Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pencairan kompensasi Resettlement Action Plan (RAP) proyek Jakarta International Stadium (JIS) bagi warga Kampung, di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020)./ PT Jakarta Propertindo (Perseroda)
Pencairan kompensasi Resettlement Action Plan (RAP) proyek Jakarta International Stadium (JIS) bagi warga Kampung, di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020)./ PT Jakarta Propertindo (Perseroda)

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro secara keseluruhan telah mencairkan kompensasi kepada 577 kepala keluarga (KK) warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Community Development Jakpro, Hifdzi Mujtahid mengatakan warga yang menerima kompensasi Resettlement Action Plan (RAP) tinggal di pemukiman Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemberian dana kompensasi itu sudah dilakukan secara bertahap kepada warga kampung bayam yang terletak di sisi utara proyek.

"Hari ini pembagian buku rekening Bank DKI untuk pencairan ganti untung secara bergiliran untuk warga Kampung Bayam," kata Hifdzi Mujtahid melalui keterangan tertulis pada Kamis (19/11/2020).

Dia menarangkan, pencairan dana kompensasi menggunakan rekening Bank DKI dimaksudkan untuk mewujudkan proses transaksi keuangan nirtunai dan akuntabel, sebagai bentuk sinergi antar BUMD DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan cashless society.

“Setelah kompensasi diterima, warga diberikan waktu selama 30 hari untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kesepakatan ini sesuai isi perjanjian di dalam berita acara serah terima (BAST) yang ditandatangani warga pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus lalu. Kemudian, jika dana di dalam rekening telah habis diambil, rekening warga akan otomatis non aktif,” tuturnya.

Sementara itu, pemberian ganti untung terhadap warga Kampung Bayam, Jakpro mengacu kepada Perpres No.62 Tahun 2018, telah mencakup biaya penggantian 1) pembongkaran, 2) mobilisasi kembali ke kampung halaman, 3) sewa rumah selama 12 bulan, 4) tunjangan kehilangan pendapatan.

Penghitungan tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset serta menduduki lahan yang bukan miliknya.

Dia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan (RAP) JIS ini, merupakan bentuk kepedulian pihak pemilik proyek terkait pentingnya kesejahteraan warga terdampak untuk ikut merasakan sisi positif dari pembangunan proyek JIS.

Pada Kamis (19/11/2020) telah memasuki tahap kelima pencairan kompensasi (RAP) JIS. Total, ada 41 KK yang mendapatkan kompensasi pencairan pada tahap ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper