Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Hotel Di Jakarta Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan

Sebanyak 36 hotel dan gedung di DKI Jakarta telah diizinkan menggelar resepsi pernikahan dengan beragam ketentuan terkait dengan protokol kesehatan.
ilustrasi hotel. /Antara
ilustrasi hotel. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta telah mengizinkan sebanyak 36 gedung dan hotel untuk menggelar resepsi pernikahan.

Kendati demikian, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut harus dilakukan dengan berbagai bentuk pembatasan.

Di sisi lain, Disparekraf DKI Jakarta juga menyebutkan telah menerima pengajuan izin pelaksanaan resepsi sebanyak 88 gedung dan hotel di mana 36 di antaranya sudah diizinkan.

"Sampai saat ini, yang sudah disetujui/dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/11/2020).

Selain ketentuan tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik, Disparekraf juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Sejumlah ketentuan itu adalah:

- Kapasitas maksimal 25 persen

- Jarak antar kursi minimal 1,5 meter

- Tidak diperkenankan prasmanan

- Alat makan minum wajib disterilisasi

- Makan/minum hanya dilayani petugas

- Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu

- Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi

- Saat berfoto dilarang melepas masker

- Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun

- Tidak disarankan pemberian amplop langsung

- Data tamu tercatat lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper