Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan insentif atau diskon pajak hingga 50% untuk sektor hotel dan restoran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditetapkan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa insentif untuk hotel dan restoran mulai berlaku sejak diumumkan pada hari ini, Jumat (20/6/2025) seiring dengan telah disiapkannya dasar hukum kebijakan tersebut.
“Diberlakukan ya ini, ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya pergubnya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin,” kata Pramono.
Dia menjelaskan bahwa insentif ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan potongan pajak sebesar 50% akan berlaku selama 2 bulan pertama sejak kebijakan diterapkan. Selanjutnya, insentif menjadi 20% untuk 2 bulan berikutnya.
"Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan 2 bulan pertama sebesar 50%. Kemudian 2 bulan berikutnya sebesar 20%," jelas Pramono kepada awak media di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga
Selain itu, Pemprov juga memberikan diskon pajak sebesar 20% untuk sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
"Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” jelas Pramono.
Adapun, keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk mendongkrak pergerakan ekonomi kota.