Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI Berterima Kasih ke Gereja Katolik dan Protestan, Kenapa?

Perayaan Natal 2020 di wilayah DKI Jakarta masih dapat dilangsungkan di dalam gereja. Hanya saja, jumlah jemaat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan Gereja Katolik dan Protestan yang berkomitmen untuk membatasi jumlah jemaat dalam perayaan Natal mendatang.

“Kami berterima kasih kepada pimpinan agama Kristen dan Katolik yang terus berkoordinasi dan menyambut baik Perayaan Natal 2020 dengan membatasi jumlah yang hadir,” kata Ariza di gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (15/12/2020).

Kendati demikian, Ariza memastikan, Perayaan Natal 2020 di wilayah DKI Jakarta masih dapat dilangsungkan di dalam gereja. Hanya saja, jumlah jemaat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Tetap diadakan Perayaan Natal di rumah ibadah dengan melaksanakan protokol kesehatan. Kami bersyukur dan berterima kasih,” ucapnya.

Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23/2020. Surat ini ditandatangani Menag Fachrul Razi pada Senin (30/11/2020).

Fachrul mengatakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," pesannya.

Fachrul memerinci bahwa panduan ini merupakan pedoman untuk seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper