Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen bagi karyawan swasta bakal diberlakukan mulai 18 Desember 2020.
Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut dari arahan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin (14/12/2020).
“Terkait WFH bagi swasta dan lainnya, selama masa akhir tahun ini kita akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 Desember 2020 rencananya, 25 persen yang bekerja di kantor, termasuk swasta,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (16/12/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengawasi berjalannya kebijakan WFH 75 persen bagi karyawan swasta tersebut.
“Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 75 persen untuk mengantisipasi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada akhir tahun.
Baca Juga
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir menuturkan, langkah itu sesuai dengan arahan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin (14/12/2020).
“Persentase saat ini WFH 50 persen dan 50 persen WFO. Sesuai arahan pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merivisi SE [surat edaran] tentang jam kerja ASN,” kata Chaidir melalui pesan tertulis pada Selasa (15/12/2020).
Kebijakan WFH 75 persen itu bakal diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.