Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai besok, Jumat (18/12/2020), mewajibkan warga yang masuk dan keluar menyertakan hasil tes rapid antigen.
Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (16/12/2020), mengatakan pemberlakuan tes rapid antigen itu berlaku mulai besok, Jumat (18/12/2020).
Menurut dia, penyertaan hasil rapid tes antigen itu sudah menjadi kebijakan nasional. Peraturan baru itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. Namun, tidak berlaku bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.
Bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadi tetap menyertakan hasil rapid tes antibodi.
Baca Juga
Seperti diketahui, pemberlakuan rapid antigen untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.
"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberlakuan rapid antigen itu masih dalam kajian. Menurutnya, ada 3 hal penting yang menjadi fokus Pemprov DKI saat ini yaitu: perayaan Natal, Tahun Baru, dan libur akhir tahun.
Ingub dan Sergub
Terkait dengan hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Anies mengatakan Ingub dan Sergub itu merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi libur akhir tahun yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Dengan demikian, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
Anies menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun fokus yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, dia beralasan, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Konsen kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan nonusaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” kata dia.
Selain itu, dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.
Misalkan, pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.