Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Rapid Antigen Belum Jelas, Kemenhub dan Dishub DKI Saling Tunggu

“Saat ini kami juga masih menunggu ketentuan terbaru yang sedang difinalisasi Satgas Penanganan Covid-19."
Petugas kesehatan mengambil sampel saat melakukan rapid tes antigen yang dilakukan di UPT Laboratrium Kesehatan NTT di Kota Kupang, NTT, Senin (16/11/2020). Pemerintah NTT mengratiskan rapid tes antigen gratis bagi ratusan wartawan di Kota Kupang, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di kota itu.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.rn
Petugas kesehatan mengambil sampel saat melakukan rapid tes antigen yang dilakukan di UPT Laboratrium Kesehatan NTT di Kota Kupang, NTT, Senin (16/11/2020). Pemerintah NTT mengratiskan rapid tes antigen gratis bagi ratusan wartawan di Kota Kupang, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di kota itu.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.rn

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menetapkan petunjuk pelaksanaan atau Juklak dari kebijakan rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, terkait polemik kewajiban untuk menyertakan hasil rapid test antigen ketika memasuki wilayah Ibu Kota mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Saat ini kami juga masih menunggu ketentuan terbaru yang sedang difinalisasi Satgas Penanganan Covid-19. Kami sudah siapkan secara paralel, tapi penerbitannya tentu harus menunggu apa yang ditetapkan Satgas Covid-19,” kata Adita melalui pesan tertulis pada Jumat (18/12/2020).

Adita beralasan, Satgas  Covid-19 menjadi rujukan dalam pembuatan ketentuan mengenai syarat perjalanan orang di tengah pandemi Covid-19.

“Begitu Satgas menetapkan kami langsung terbitkan. Tolong saya sudah tegaskan, Satgas terapkan dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan, pelaksanaan teknis rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta masih menunggu surat edaran atau regulasi dari Kementerian Perhubungan.

“Untuk penerapan rapid test antigen kami dari Dishub DKI prinsipnya sudah siap tetapi untuk pelaksanannya tetap harus menunggu Surat Edaran [SE] atau regulasi dari Kemenhub atas pelaksanaanya di moda transportasi,” kata Syafrin melalui keterangan video yang diterima Bisnis pada Kamis (17/12/2020).

Sekalipun telah mendapat mandat dari Menko Marves Luhut B. Pandjaitan ihwal pelaksanaan rapid test antigen, dia menuturkan, teknis pelaksanannya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Perhubungan.

Malahan, kebijakan untuk melaksanakan rapid test antigen itu belum jelas apakah dilakukan secara menyeluruh atau secara acak kepada moda transportasi umum atau pribadi.

“Keseluruhannya tentu berdasarkan petunjuk pelaksanannya. Apakah hanya berlaku pada angkutan umum termasuk kendaaraan pribadi. Prinsipnya kami dari Pemprov DKI sudah menyiapkan skenario pelaksanaanya begitu didapatkan petunjuknya seperti apa tentu itu akan diesekusi di lapangan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper