Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menetapkan petunjuk pelaksanaan atau Juklak dari kebijakan rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, terkait polemik kewajiban untuk menyertakan hasil rapid test antigen ketika memasuki wilayah Ibu Kota mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Saat ini kami juga masih menunggu ketentuan terbaru yang sedang difinalisasi Satgas Penanganan Covid-19. Kami sudah siapkan secara paralel, tapi penerbitannya tentu harus menunggu apa yang ditetapkan Satgas Covid-19,” kata Adita melalui pesan tertulis pada Jumat (18/12/2020).
Adita beralasan, Satgas Covid-19 menjadi rujukan dalam pembuatan ketentuan mengenai syarat perjalanan orang di tengah pandemi Covid-19.
“Begitu Satgas menetapkan kami langsung terbitkan. Tolong saya sudah tegaskan, Satgas terapkan dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan, pelaksanaan teknis rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta masih menunggu surat edaran atau regulasi dari Kementerian Perhubungan.
“Untuk penerapan rapid test antigen kami dari Dishub DKI prinsipnya sudah siap tetapi untuk pelaksanannya tetap harus menunggu Surat Edaran [SE] atau regulasi dari Kemenhub atas pelaksanaanya di moda transportasi,” kata Syafrin melalui keterangan video yang diterima Bisnis pada Kamis (17/12/2020).
Sekalipun telah mendapat mandat dari Menko Marves Luhut B. Pandjaitan ihwal pelaksanaan rapid test antigen, dia menuturkan, teknis pelaksanannya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Perhubungan.
Malahan, kebijakan untuk melaksanakan rapid test antigen itu belum jelas apakah dilakukan secara menyeluruh atau secara acak kepada moda transportasi umum atau pribadi.
“Keseluruhannya tentu berdasarkan petunjuk pelaksanannya. Apakah hanya berlaku pada angkutan umum termasuk kendaaraan pribadi. Prinsipnya kami dari Pemprov DKI sudah menyiapkan skenario pelaksanaanya begitu didapatkan petunjuknya seperti apa tentu itu akan diesekusi di lapangan,” kata dia.