Bisnis.com, JAKARTA – Pandemi virus Covid-19 tak kunjung berlalu. Namun, kegiatan olahraga di lingkungan masyarakat pun tak mungkin sama sekali ditiadakan. Apa lagi, berolahraga merupakan salah satu upaya yang dianggap mampu menekan potensi tertular vurus tersebut.
Untuk wilayah DKI Jakarta, seiring masih berlakunya Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) Transisi, pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada kegiatan olahraga di lingkungan masyarakat diatur dengan sejumlah hal.
Satu di antaranya dan merupakan hal yang utama di antaranya mengutamakan olahraga yang bisa dilakukan di rumah seperti kardio, senam aerobik, yoga, dan sejenisnya.
Olahraga di luar rumah wajib dilakukan di ruang terbuka dengan tetap memperhatikan jarak aman serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta menjauhi kegiatan yang menimbulkan keramaian.
Selain itu, jangan melakukan aktivitas olahraga dengan kontak fisik langsung seperti sepak bola, futsal, basket, olahraga berpasangan (double), ataupun bela diri berpasangan atau berkelompok.
Baca Juga
Olahraga disarankan dilakukan sewajarnya dan tidak berlebihan, sehingga menyebabkan kelelahan berlebih dan mengurangi daya tahan tubuh yang meningkatkan resiko terinfeksi Covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun