Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi gas kendaraan secara gratis di beberapa tempat. Pelaksanaan ini berguna untuk mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Pelaksanaan uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi, berdasarkan beleid tersebut merupakan kewajiban bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan yang sudah berusia lebih dari 3 tahun di Jakarta.
Mengutip Instagram resmi @dkijakarta, akan ada pemberian sanksi berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaraan yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi
"Sanksi juga dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi," tulisnya, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (4/1/2021).
Penegakan hukum ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286, ancaman denda maksinal Rp250.000 untuk motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.
Berikut jadwal uji emisi kendaraan gratis di Jakarta:
1. Rabu, 6 Januari 2021, berlokasi di depan Kantor Antam di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021, berlokasi di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
3. Senin, 18 Januari 2021, berlokasi di Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021, berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat