Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbarui Aturan, Ini Kebijakan Baru Rasionalisasi Gaji PNS DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan baru mengenai penyesuaian besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang mulai diberlakukan pada Kamis (7/1/2021).
Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id
Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Peraturan ini menjelaskan tentang perubahan peraturan mengenai penyesuaian besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang mulai diberlakukan pada Kamis (7/1/2021).

Pada Pergub No. 49/2020 telah disebutkan bahwa dalam upaya menangani pandemi Covid-19, PNS DKI Jakarta hanya menerima 50 persen dari TKD. Di mana 25 persen tunjangan ini dipotong, dan 25 persen lagi dialihkan untuk penangan Covid-19. 

Pada Pergub No. 2/2021 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan menyatakan hal serupa, tetapi ada perubahan pada waktu pelaksanaan rasionalisasi penghasilan PNS DKI Jakarta. 

Awalnya rasionalisasi TKD diberlakukan mulai April 2020 hingga Desember 2020 lalu diubah menjadi April 2020 hingga November 2020. Perubahan ini meliputi Pasal 4, 5, dan 6 Pergub No. 49/2020. 

Berikut bunyi perubahan ketentuan Pasal 6:

(1) Penghasilan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari TPP/TKD pada kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, diterima sejak TPP/TKD bulan April 2020 sampai dengan TPP/TKD bulan November 2020. 

(2) Insentif Pemungutan Pajak dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Insentif Pemungutan Pajak yang seharusnya diterima per triwulan setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (1) huruf b sejak triwulan II tahun 2020 sampai dengan triwulan IV tahun 2020. 

(3) Pelaksanaan pembayaran penundaan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun anggaran 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper