Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru terkait standar penggunaan masker di wilayah DKI Jakarta.
Peraturan standar pemakaian masker terbaru keluar seiring dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin lalu 11 hingga 25 Januari 2021.
Seperti dikutip Bisnis pada Minggu (10/1/2021), Anies meminta masyarakat untuk menyalakan alarm kewaspadaan melihat kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta masih berlangsung.
"Alarm kewaspadaan diberlakukan karena pandemi belum usai dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Semoga angka penyebaran turun, serta kita sampaikan apresiasi untuk PMI DKI Jakarta," ungkap Anies dikutip Selasa (12/1/2021).
Masker pun mengalami perubahan standar seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang diberlakukan pada Kamis (7/1/2021).
Berdasarkan BAB Kedua, bagian satu Pasal 3 Pergub No.3/2021 berikut standar masker yang harus digunakan di wilayah DKI Jakarta.
Kriteria Penggunaan Masker Bedah:
1. Bacterial Filtration Efficency atau efisiensi filter bakteri besar atau sama dengan 98.
2. Particle Filtration Effiency atau efisiensi filter partikel besar atau sama dengan 98.
3. Fluid Resistance atau resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Kriteria Penggunaan Masker Kain:
1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 lapis.
2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
3. Kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
5. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.