Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi kendala kian menipisnya ketersediaan ruang isolasi dan ICU di rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19.
Langkah Pemkab Tangerang itu merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang telah memerintahkan rumah sakit untuk menambah ruangan dan alokasi tempat tidur khusus pasien Covid-19 dari sebelumnya 10 persen menjadi 30 persen.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan pihaknya terus menambah kapasitas tempat tidur setiap bulan di tiga rumah sakit umum Kabupaten Tangerang dan 23 rumah sakit swasta di sekitarnya.
"Saat ini keterisian kamar khusus Covid-19 tinggi. Begitu juga dengan ICU walaupun sudah ada penambahan namun rasio keterisiannya sangat tinggi,” ungkapnya, dalam Dialog Produktif KPCPEN, Jumat (22/1/2021).
Ahmed Zaki mengatakan jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang tergolong tinggi. Per hari ini total terkonfirmasi kasus positif di Kabupaten Tangerang mencapai 6.085 orang dari 80.000 lebih tes swab yang telah dilakukan mulai Maret 2020.
Dari total 6.085, sejumlah 5.672 dinyatakan sembuh dan masih 329 masyarakat yang dirawat baik yang diisolasi di rumah singgah maupun di rumah sakit atau isolasi mandiri. Dari jumlah total yang positif, lanjutnya, ada 134 meninggal atau sekitar 2,2 persen.
Baca Juga
Terkait tren naiknya kasus positif, Zaki melakukan beberapa langkah antisipasi. Salah satunya dalam satu minggu terakhir bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretatis Daerah keliling ke semua rumah sakit, untuk mengecek penambahan tempat tidur maupun ICU sesuai aturan baru dari Kemenkes. “Di Februari nanti akan ada penambahan sekitar 150 tempat tidur dan 12 ICU,” jelasnya.
Kemudian apabila pada Februari nanti masih tinggi, Pemkab Tangerang sedang mempersiapkan alternatif berikutnya, yaitu membuka kembali salah satu rumah singgah yang dulu pernah dioperasikan dengan kapasitas 120 pasien. Selain itu, Zaki mendorong dan mengusahakan untuk kenaikan tipe beberapa rumah sakit melalui penambahan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM).
“Tantangannya adalah penyediaan SDM karena SDM sangat terbatas. Namun, dengan adanya relaksasi aturan nakes dari Kemenkes bisa menjadi solusi terbatasnya SDM di bidang kesehatan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kemenkes juga melakukan relaksasi aturan yang akan mengizinkan tenaga Kesehatan (nakes) tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) untuk boleh langsung kerja dalam kondisi darurat. Hal ini berpotensi memberi tambahan sekitar 10.000 perawat dan 3.000 - 4.000 dokter.
Kendati sudah mengambil langkah antisipasi tersebut, Zaki mengatakan bahwa upaya Pemkab Tangerang tetap perlu didukung masyarakat untuk ikut menjaga agar jangan sampai angka kasus positif Covid-19 semakin meroket.
Semua lapisan masyarakat bisa turut berperan aktif dalam sektor pencegahan dengan disiplin protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta mendukung proses tracing yang dilakukan pemerintah sampai pandemi benar-benar berhenti.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun