Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan Operasi Yustisi yang berusaha menekan angka penularan Covid-19 oleh Polda Metro Jaya dan jajarannya telah memasuki bulan keempat.
Selama pelaksanaan operasi itu, polisi mengumpulkan uang denda dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 541.935 orang yang dikenai sanksi selama Operasi Yustisi.
"Total terkumpul Rp 1,96 miliar dari denda selama empat bulan Operasi Yustisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Jumlah uang itu diperoleh dari denda administratif terhadap 6.061 orang. Selain denda uang, Operasi Yustisi juga menjatuhkan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah, hingga mengucapkan Pancasila kepada 153.508 orang.
Polisi juga telah menjatuhkan sanksi penutupan paksa 172 perkantoran dan 599 tempat makan dan minum di Jabodetabek yang tak patuh pada peraturan pemerintah.
Sebanyak 77.502 sanksi tertulis dan 305.160 sanksi lisan yang pihaknya keluarkan selama Operasi Yustisi.
Baca Juga
Operasi Yustisi di wilayah Jabodetabek digelar sejak Senin, 14 September. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona yang semakin tak terkontrol.
Sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Operasi Yustisi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Regulasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Peraturan gubernur yang memuat ketentuan tentang Operasi Yustisi itu menetapkan sanksi progresif yang makin tinggi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.