Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kemungkinan untuk kembali menerapkan kebijakan denda progresif bagi pelanggar berjenjang ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wacana itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau TPU Rorotan Jakarta Utara pada Rabu (27/1/2021).
“Tentu regulasi juga harus bisa menyesuaikan dari pada situasinya, jadi sangat mungkin ke depan kami Pemprov bersama DPRD akan menyempurnakan Perda yang ada termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali,” kata Ariza.
Menurut dia, evaluasi terkait pengendalian pandemi Covid-19 di Ibu Kota masih bergerak dinamis. Ihwal denda progresif tersebut, dia mengatakan, pihaknya bakal tetap mengevaluasi sesuai dengan fakta yang berkembang belakangan.
“Kita terus akan melakukan evaluasi, terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini sangat dinamis karena kondisinya fakta dan datanya sangat dinamis,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta menarik ketentuan denda progresif di dalam Peraturan Daerah No. 2/2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021 yang menjadi turunan dari Perda tersebut.
Baca Juga
Kendati demikian, dia berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
“Tetapi tidak berarti masyarakat bisa tidak disiplin. Karena ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketataatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan,” tuturnya.