Bisnis.com, JAKARTA - Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 terus dilakukan jajaran Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kami menggelar operasi Tibmask di Jl Al Itihad dan Jl Kelapa Dua Raya," kata Isyad Syarifudin, Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, seperti dilansir beritajakarta.id, Kamis (4/2/2021).
Dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di Jl Kelapa Dua Raya, sebanyak 13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan.
Kegiatan ini, sambung Isyad, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami juga membagikan 50 pcs masker kepada warga," tandasnya. Isyad berharap warga semakin meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengampanyekan Gerakan Jakarta Bermasker, yang menyasar lokasi-lokasi keramaian, disertai pembagian masker dengan merangkul komunitas terkecil yang ada di masyarakat.
Baca Juga
Anies menyebutkan meskipun sudah ada proses vaksinasi yang telah dijalankan, masyarakat tetap harus ingat pentingnya menjaga protokol kesehatan. Salah satunya dalam bermasker dengan disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.
Anies juga mengingatkan untuk meningkatkan efektivitas dalam bermasker, masker tersebut harus digunakan dengan baik dan benar.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker
#jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan
#cucitangandengansabun