Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengapresiasi kebijakan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro yang dimulai sejak 9 hingga 22 Februari mendatang. Pasalnya, pemerintah memberikan relaksasi lebih longgar terhadap dunia usaha saat kebijakan PPKM Mikro.
"Dengan adanya pelonggaran tersebut memang kami dunia usaha merasa diuntungkan dengan jam operasional kami yang lebih panjang dan diperbolehkannya penambahan kapasitas hingga 50 persen," kata Diana melalui pesan singkat, Rabu (10/2/2021).
Adapun pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Aturan PPKM Mikro terlihat lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya. Sebab pemerintah merelaksasi limitasi kegiatan usaha dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitas.
Selain itu, jam operasional sektor usaha juga ditambah dari pukul 19.00, menjadi 21.00 WIB. Gubernur Anies Baswedan mengatakan akan memperketat pengawasan di perkantoran karena kapasitas karyawan bekerja di kantor saat ini 50 persen.
Di sisi lain, Diana berharap kebijakan ini dapat lebih membantu dunia usaha untuk bertahan menjalankan usahanya.
"Walaupun kami tetap meminta kepada dunia usaha untuk tetap secara ketat memperhatikan protokol kesehatan."
Baca Juga
Menurut Diana, relaksasi terhadap dunia usaha yang diberikan pemerintah menjadi angin segar di tengah usaha meningkatkan perekonomian. Kebijakan ini membuat sedikit lega pengusaha terutama di sektor rill.
"Mengingat kami harus bisa terus berupaya memaksimalkan omset demi mengejar biaya operasional kami yang sedemikian besar di tengah kondisi pandemi ini."