Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jungle Waterpark di Bogor Disegel

Penutupan dilakukan karena terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan di tengah masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Ilustrasi: Jungle Land/twitter
Ilustrasi: Jungle Land/twitter

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Kota Bogor menutup dan menyegel wahana wisata Jungle Waterpark yang berlokasi di Kawasan Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Penutupan dilakukan karena terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan di tengah masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dengan adanya kerumunan di wahana tersebut.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, penutupan dan penyegelan wahana wisata Jungle Waterpark tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan beredarnya rekaman video kerumunan massa yang tengah bermain air di Jungle Waterpark.

“Kami langsung melakukan pengecekan dan minta tanggapan dari pihak pengelola dan ternyata rekaman kerumunan warga tersebut benar terjadi di Jungle BNR,” kata Bima, saat memberikan keterangan di Bali Kota Bogor, Senin (15/2/2021).

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pihak pengelola, kapasitas maksimal wahana Jungle Waterpark tersebut mampu menampung sebanyak 8.000 pengunjung, sedangkan pada Minggu, 14 Februari 2021, kata Bima, jumlah pengunjung yang datang ke kawasan wisata tersebut sebanyak 1.166 pengunjung. “Tidak ada yang dilanggar untuk kapasitas jumlah pengunjung, karena hanya sebanyak 1.166 orang atau hanya 15 persen,” kata dia.

Namun, Bima mengatakan, pihak pengelola tidak melakukan pengawasan di salah satu arena bermain yakni kolam arus ombak.

Akibatnya terjadi antrean pengunjung yang menyebabkan kerumunan di lokasi tersebut. “Pengelola tidak mengantisipasi hal tersebut, sehingga terjadi kerumunan di wahana itu, dan itu melanggar protokol kesehatan,” kata dia.

Menurutnya, sesuai peraturan, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga menjatuhkan sanksi denda maksimal kepada pengelola tempat wisata tersebut.

“Sesuai ketetapan dan aturan yang berlaku pengelola dikenakan sanksi maksimal untuk corporate sebesar Rp10 juta," ujar dia.

Sebagai bahan evaluasi, Pemkot Bogor akan menambah petugas pengawas untuk menjaga objek wisata terutama pada libur panjang maupun akhir pekan. "Kami akan mengevaluasi kelemahan pengawasan. Makanya kami akan tambah petugas. Kemarin itu seluruh petugas fokus pada ganjil genap," kata dia.

Sementara itu General Manager The Jungle Waterpark Kota Bogor Firanto mengakui kesalahan hingga terjadi kerumunan di kolam ombak.

Oleh karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada kepada masyarakat Kota Bogor. "Atas kerumunan kemarin, ke depan kami akan perbaiki aturan yang akan diberlakukan di The Jungle Waterpark khususnya di kolam ombak," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper