Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyelidiki data kelengkapan izin dan syarat pembangunan sejumlah properti yang tersebar di Ibu Kota. Langkah itu diambil setelah sebagian wilayah di DKI Jakarta terendam banjir dalam sepekan terakhir.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi polemik menyusutnya bantaran kali yang diduga menjadi pemicu luapan air di sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Pak Gubernur [Anies Baswedan] juga sudah menugaskan saya agar kita mengecek fasilitas sosial, fasilitas umum yang memang harus dikembalikan ke DKI, yang memang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/2/2021).
Apalagi, Ariza menggarisbawahi, bangunan-bangunan itu tidak memberikan kontribusi positif pada lingkungan sekitar. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberi sanksi bagi pengembang yang kedapatan melanggar ketentuan pembangunan.
“Terkait pelanggaran yang ada di Jakarta kita sedang inventarisir kembali semua pembangunan, izin-izin yang pernah ada sedang kita invetarisir,” tuturnya.
Berdasarkan Peta Potensi Investasi Sektor Properti di DKI Jakarta pada tahun 2017 milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peruntukan lahan perumahan menduduki proporsi terbesar yakni 48,41 persen dari luas daratan utama Ibu Kota yang mencapai 662,3 kilometer persegi.
Baca Juga
Adapun, luasan untuk pengembangan bangunan industri, perkantoran dan perdagangan hanya mencapai 15,68 persen dari keseluruhan luas wilayah DKI Jakarta tersebut.
Sementara itu, nilai investasi pada sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran di DKI Jakarta hingga triwulan kedua tahun 2017 mencapai US$0,7 triliun atau 36 persen dari total penanaman modal asing (PMA) dengan jumlah 193 proyek.
Di sisi lain, investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp1.293 triliun atau sekitar 5,9 persen dari keseluruhan investasi dalam negeri dengan total 64 proyek.
Konsekuensi logis dari laju investasi itu tercermin dari perubahan alih fungsi lahan serapan yang menjadi kawasan pengembangan aset properti milik swasta.
Dalam kurun waktu 1970 hingga 2010, terjadi perubahan fungsi lahan yang krusial yakni menipisnya kawasan hutan sekitar 71 persen, berkurangnya kawasan pertanian mencapai 16 persen.