Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dikenakan Biaya Parkir Tertinggi

Dalam Pergub 31 tahun 2017 tarif parkir mobil tercatat minimal Rp3.000 dan maksimal Rp12.000 per jam. Sedangkan, tarif parkir motor tercantum Rp2.000 hingga Rp6.000 per jam.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan tidak melakukan uji emisi bakal dikenakan disinsentif berupaya biaya parkir tertinggi.

Adapun uji emisi itu diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua atau empat dengan usia lebih dari tiga tahun. Amanat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020.

Dalam pasal tiga ayat (2) disebutkan, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

“Kendaraan yang tidak lulus uji emisi maupun tidak melakukan uji emisi akan dikenakan disinsentif berupa biaya parkir tertinggi,” kata Anies melalui akun instagram pribadinya, Rabu (3/3/2021).

Dalam pergub itu juga diterangkan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan Ambang Batas Emisi dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan atau ruang milik jalan,” ujar Pergub tersebut.

Terkait tarif parkir, perda parkir terbaru yang disahkan tahun ini menyebut, kenaikan tarif sebesar 20 persen. Namun, perincian tarifnya masih disusun.

Sementara itu, dalam Pergub 31 tahun 2017 tarif parkir mobil tercatat minimal Rp3.000 dan maksimal Rp12.000 per jam. Sedangkan, tarif parkir motor tercantum Rp2.000 hingga Rp6.000 per jam.

Dengan demikian, Anies meminta, agar masyarakat dapat segera menguji emisi kendaraan pribadi mereka untuk mendukung program pemerintah terkait pemulihan kualitas udara di Ibu Kota.

“Sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan kendaraan baik roda dua atau lebih untuk memenuhi ambang batas emisi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper