Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut alokasi anggaran penyertaan modal daerah atau PMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3,3 triliun kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya selama tahun 2019 hingga 2021.
Permintaan itu menyusul penetapan status tersangka Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Rumah DP 0 Rupiah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyetor dana penyertaan modal daerah untuk pengadaan tanah di Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan nilai total mencapai Rp3,3 triliun. Perinciannya, APBD 2019 sebesar Rp1,4 triliun, APBD-P 2020 Rp900 miliar, dan APBD 2021 Rp1 triliun.
“Dari Rp3,3 triliun itu ada sebagian yang sudah dibelanjakan dan ada yang belum, namun kami belum mendapatkan data penyerapan anggaran lebih rinci,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Menurut Eneng, anggaran pengadaan tanah di DKI Jakarta terbilang rawan karena nilai anggarannya relatif tinggi setiap tahunnya. Namun proses pengadaannya tidak transparan.
“Mulai dari penetapan lokasi, penunjukan penyedia, penawaran harga, hingga negosiasi harga semuanya dilakukan secara tertutup dan offline,” tuturnya.
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022, target jumlah rusunami di dalam program Rumah DP 0 Rupiah sebanyak 232.214 unit. Namun, hingga kini realisasinya masih kurang dari 1.000 unit atau tidak sampai 1 persen.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.
Pengadaan tanah itu diduga berkaitan dengan janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal program Rumah DP 0 rupiah.
Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya YCP bersama AR dan TA dan korporasi atas nama PT AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar penyidikan perkara tersebut. Dia mengatakan pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” kata Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).