Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan tempat wisata "waterpark" yang ada di Jakarta mengalami pelonggaran pembatasan dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan beroperasi 10 persen dari kapasitas kini ditambah menjadi 25 persen dari kapasitas normal.
Pemberian pelonggaran aturan itu berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 9 Maret- 22 Maret 2021.
"Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dapat beroperasi dengan ketentuan maksimal kapasitas 25 persen mulai pukul 06.00- 18.00 WIB," tertuang dalam salinan SK Kadis Parekraf 206/2021 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Dalam SK Kadis Parekraf itu pun ditambahkan dari aturan yang sebelumnya berlaku, yaitu arena permainan anak dapat kembali beroperasi.
Arena permainan anak dapat beroperasi selama 10 jam lamanya dengan pembatasan kapasitas 25 persen di PPKM terbaru itu.
"Arena Permainan anak yang sudah memiliki izin penyelengaraan dapat beroperasi dengan ketentuan maksimal kapasitas 25 persen mulai pukul 11.00- 21.00 WIB," kata Gumilar.
Sementara kegiatan hiburan dan wisata lainnya masih sama seperti aturan yang berlaku sebelumnya di antaranya untuk lokasi taman rekreasi atau kawasan pariwisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dapat beroperasi mulai pukul 05.00- 21.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Wisata rekreasi air yang berada di danau, laut, atau pun pantai dapat tetap beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen mulai pukul 06.00-17.00 WIB.
Pemutaran film atau bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan pembatasan pemutaran film terakhir berlangsung pada pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya untuk museum dan galeri dapat beroperasi pada pukul 08.00- 16.00 WIB disertai pembatasan kapasitas 50 persen.
Serta sarana bowling, billiard (bola sodok), dan seluncuran yang sudah memiliki izin dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dengan waktu operasi pukul 11.00-21.00 WIB.