Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran No.3/2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/3/2021) malam.
Berdasarkan SE yang diteken Anies pada Jumat (26/3/2021) itu, pemadaman lampu dilakukan dalam rangka aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon sebagai salah satu upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
"Surat Edaran ini juga diberlakukan pada seluruh gedung-gedung pemerintah pusat/kementerian/lembaga. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," demikian bunyi dari surat edaran yang dirilis Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (27/3/2021).
Pemadaman lampu akan dilakukan malam ini mulai pukul 20.30 WIB hingga 21.30 WIB di seluruh bangunan/gedung kantor Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen serta tujuh simbol Kota Jakarta.
Ketujuh simbol yang dimaksud yaitu Balaikota DKI Jakarta, Monas dan air mancurnya, Patung Arjuna dan air mancurnya.
Pemadaman juga akan dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia dan air mancurnya, Patung Pahlawan dan Patung Jenderal Sudirman.