Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerhatikan aspek kemudahan bisnis terkait rencana penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjelang libur Lebaran 2021 mendatang.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memutuskan kebijakan terkait SIKM itu pada tanggal 5 April nanti. Saat itu, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) bakal berakhir.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi berharap penerapan kembali SIKM tidak menggangu jalannya distribusi barang yang bakal masuk dan keluar dari Ibu Kota. Dengan demikian, dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan prosedur pembuatan SIKM yang sederhana.
Diana beralasan pertumbuhan ekonomi dan bisnis di DKI Jakarta sudah mulai bergeliat pada awal tahun 2021 ini. Menurut dia, sejumlah sektor sudah mulai bergerak positif. Belakangan, sebagian pengusaha sudah mulai rutin melakukan perjalanan bisnis ke luar kota.
“Kalau prosedur, sistem pembuatan SIKM-nya tidak sederhana akan membebani pengusaha,” tutur Diana melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (31/3/2021).
Selain itu, Diana meminta pemberlakuan SIKM itu diterapkan dalam rentang waktu yang relatif pendek. Alasannya, jangka waktu yang panjang bakal berdampak negatif bagi perjalanan yang dilakukan oleh pelaku bisnis tersebut.
Baca Juga
“Pelaksanaan aturan SIKM tidak dalam waktu yang relatif lama, mengingat akan berpengaruh terhadap perjalan bisnis yang akan dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya.
Akhir tahun lalu, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) DKI Jakarta bakal menyentuh angka di kisaran 5 hingga 5,4 persen pada tahun 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mochamad Abbas saat memberi keterangan dalam acara webinar Outlook Ekonomi Pasca Pandemi: Meneropong Pertumbuhan Ekonomi Jakarta di 2021 pada Kamis (3/12/2020).
“Mengenai outlook ekonomi Jakarta 2021, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 sampai 5,4 persen,” kata Abbas.
Menurut dia, faktor penunjang pertumbuhan itu berkaitan dengan keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 dan ketersediaan vaksin Covid-19 dengan harga yang terjangkau di Ibu Kota.
“Selain itu, adanya belanja bagi golongan menengah ke atas untuk mendorong konsumsi ketika kita banyak spending maka perekonomian akan bergerak dan menciptakan demand,” tuturnya.
Dia mengatakan, Bank Indonesia turut memproyeksikan tingkat inflasi DKI Jakarta berada di angka 1,1 hingga 1,5 persen pada tahun 2020. Dengan demikian, tren inflasi itu mendukung capaian target inflasi nasional.
Seorang pelintas di Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, memperlihatkan aplikasi "corona likelihood metric" (CLM) di tempat pemeriksaan, Kamis (16/7/2020)./ Antara
Menimbang
Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, dirinya tengah menimbang pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menyusul larangan mudik lebaran 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Anies menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki landasan hukum pemberlakuan SIKM yang tertuang dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan,” kata Anies di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/3/2021).
Menurut dia, larangan mudik dari pusat itu perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan hitam di atas putih. Dengan demikian, petugas di lapangan memiliki petunjuk teknis dan legimasi untuk melakukan penindakan protokol kesehatan Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah pusat resmi mengumumkan bahwa mudik lebaran pada tahun ini ditiadakan. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dia mengatakan, keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, keputusan itu dilakukan mengingat tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 akibat beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru hingga menyebabkan tingginya bed ocupancy rate (BOR) di rumah sakit.
Menanggapi kebijakan SIKM tersebut, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan infrastruktur yang optimal untuk melakukan pemeriksaan PCR atau rapid antigen bagi pelaku perjalanan.
“Diperkuat dengan penyediaan dari alat pendukung atau infrastruktur penunjang karena dalam situasi itu tentu ada hal-hal yang menyebabkan penduduk itu harus ada yang keluar dan masuk,” tutur Dicky melalui pesan suara kepada Bisnis, Rabu (31/3/2021).
Pemerlakuan kembali SIKM, Dicky melanjutkan, dapat memperlebar cakupan pemeriksaan Covid-19 di tengah masyarakat. Hanya saja, pemerintah perlu mendorng masyarakat untuk tidak berpergian selama libur Lebaran mendatang.
“Dalam kurun waktu pergerakan orang yang banyak ini kan tujuannya untuk meminimalisir jumlah orang yang mobile dan berinteraksi,” kata dia.
Di sisi lain, pemerintah pusat masih menggodok regulasi terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik Lebaran yang akan berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).
Hanya saja, Wiku mengatakan, turunan petunjuk teknis ihwal sanksi itu masih dikaji oleh kementerian dan lembaga terkait. Dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti penjelasan resmi terkait pengaturan sanksi tersebut.
“Mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya, pada prinsipnya setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbangan termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya,” ujarnya.