Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menimbang untuk menerapkan kembali kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta seusai penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada 5 April 2021 mendatang.
“Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 April habis PPKM Mikro, selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza kepada wartawan Balai Kota, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk di dalamnya Pemerintah Pusat dan daerah penyangga Ibu Kota. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut meminta pendapat dari sejumlah epidemiolog dan pakar terkait.
“Prinsipnya, Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya. Kita jadikan satu pertimbangan masukan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dirinya tengah menimbang pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menyusul larangan mudik Lebaran 2021 yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Anies menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki landasan hukum pemberlakuan SIKM yang tertuang dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga
“Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan,” kata Anies di Bundaran HI, Minggu (28/3/2021).
Menurut dia, larangan mudik dari pusat itu perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan hitam di atas putih. Dengan demikian, petugas di lapangan memiliki petunjuk teknis dan legimasi untuk melakukan penindakan protokol kesehatan Covid-19.