Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di ibu kota menyusul keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM mikro pada 6 April hingga 19 April 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemprov DKI akan mengikuti arahan pusat karena pada hakikatnya aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Sudah diumumkan kan dari pemerintah pusat bahwa akan ada perpanjangan dan kita menjalankan itu," ucap Anies di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Adapun, PPKM Mikro jilid 4 berlaku selama 14 hari yang dimulai pada 23 Maret lalu dan berakhir pada hari ini, 5 April 2021.
Pada Minggu (4/4/2021), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan pemerintah pusat memperpanjang kembali PPKM mikro di Jawa-Bali.
Dalam kebijakan tersebut ada tambahan lima provinsi lain dalam PPKM Mikro terbaru. Pada penerapan PPKM mikro periode sebelumnya terdapat 15 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut untuk pengendalian Covid-19.
15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro sebelumnya adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Terbaru, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 6 April hingga 19 April 2021. Hal itu dilakukan dalam upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19.
"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Senin (5/4/2021).
Selain itu, pada PPKM Mikro tahap kelima ini, pemerintah juga menambah lagi lima daerah lagi yang menerapkan kebijakan tersebut.
Kelima daerah yang dimaksud adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau dan Papua. Sehingga secara keseluruhan ada 20 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.