Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 2 Pengoplos Gas Bersubsidi di Jakarta Barat

Kedua tersangka diketahui telah mengoplos gas bersubsidi dengan cara menyuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi, di Meruya Utara, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi, Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum (kedua kiri) menunjukkan tabung gas saat rilis kasus pengoplosan LPG di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi, Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum (kedua kiri) menunjukkan tabung gas saat rilis kasus pengoplosan LPG di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA -- Dua pelaku pengoblos gas bersubsidi 3 kg tak berkutik usai ditangkap oleh aparat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kedua tersangka diketahui telah mengoplos gas bersubsidi dengan cara menyuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi, di Meruya Utara, Jakarta Barat.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kedua pelaku sudah beroperasi menyuntik gas 3 kg menjadi gas 12 kg sejak 2018.

"Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) ini kami menentukan dua tersangka dengan inisial DF dan T," kata Zulkarnain dilansir dari Antara, Selasa (6/4/2021).

Kedua pelaku menjalankan usahanya di tiga lokasi, yakni dua titik di Meruya Utara dan satu titik di Kembangan, Jakarta Barat.

Dari tiga TKP tersebut, petugas menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 selang.

"Selang regulator ini untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg," katanya pula.

Selain itu, petugas juga menyita 8 kendaraan roda empat, dan 4 kendaraan roda dua.

Menurut Zulkarnain, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku sejak 2018 telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.

Gas elpiji 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancamannya 5 tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," kata Zulkarnain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper