Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Polda Metro Jaya Siap Tindak Pemilik Travel Gelap

Setelah pihak Kepolisian menilang travel gelap tersebut, para penumpang akan dipulangkan kembali ke DKI Jakarta.
Selama masa kebijakan tersebut, pengendara mobil dan sepeda motor pribadi diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan. /TMC Polda Metro Jaya
Selama masa kebijakan tersebut, pengendara mobil dan sepeda motor pribadi diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan. /TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak para pemilik travel yang tetap mengangkut penumpang untuk mudik secara diam-diam selama bulan suci Ramadan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan larangan mudik yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap warga DKI Jakarta, biasanya dimanfaatkan oknum pemilik travel untuk mengangkut penumpang diam-diam dan menaikkan harga ke penumpang.

"Kita akan tindak pemilik travel gelap dengan cara menilang travelnya. Biasanya kalau ada larangan mudik, marak travel gelap," tuturnya, Senin (12/4/2021).

Sambodo menjelaskan setelah pihak Kepolisian menilang travel gelap tersebut, para penumpang akan dipulangkan kembali ke DKI Jakarta.

Dia menjelaskan langkah Kepolisian melakukan larangan mudik itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Nanti kendaraan travel dan penumpangnya akan kita arahkan kembali ke Jakarta," katanya.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini resmi melarang mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Penerbitan SE ini dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 pada Kamis (8/4/2021). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper