Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Silpa 2020 Rp2,02 Triliun, Kemenkeu Tegur Anies: Ini Seperti Uang Nganggur

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan Silpa sebesar Rp2,02 triliun itu sebagai sumber alternatif menutupi defisit pembiayaan tahun 2021.
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal temuan Sisa Lebih Penghitungan APBD (Silpa) 2020 sebesar Rp2,02 triliun.

“Ini mungkin sebetulnya pengelolaan keuangan di daerah ya, kalau bisa yang namanya Silpa daerah ini jangan terlalu besar Pak Gubernur, karena ini dilihatnya seperti uang nganggur. Padahal, harusnya sudah ada peruntukannya, ini masalah di daerah monggo diatur yang baik,” kata Astera dalam Musrenbang DKI secara daring, Rabu (14/4/2021).

Berdasarkan catatan Kemenkeu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan Silpa sebesar Rp2,02 triliun itu sebagai sumber alternatif menutupi defisit pembiayaan tahun 2021.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan penerimaan pinjaman daerah yang naik signifikan dari Rp0,26 triliun di APBD 2020 menjadi sebesar Rp9,98 triliun di APBD 2021.

“Kita berharap ini juga diikuti dengan tata kelola yang baik, saya percaya DKI Jakarta ini Ibu Kota negara tentunya level dari pada pengelolaanya seharusnya sudah lebih tinggi dibanding daerah lainnya,” tuturnya.

Laporan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  ihwal serapan APBD 2020 kepada Kemenkeu menunjukkan realisasi pendapatan DKI Jakarta sebesar 118,43 persen atau lebih tinggi dari pada capaian nasional yang berada di kisaran 100,34 persen.

Tren itu juga diikuti dengan realisasi belanja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang relatif baik di angka 117,7 persen. Sementara, realisasi belanja nasional berkisar di angka 97,60 persen.

Akhir tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati besaran pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp84,19 triliun.

Besaran tersebut disepakati setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD menetapkan sejumlah pagu.

Seperti proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp72,18 triliun, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp51,89 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp16,87 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah Rp3,42 triliun.

Selanjutnya, pagu belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp72,96 triliun dengan perincian belanja operasi Rp57,45 triliun, belanja modal Rp9,99 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp5,04 triliun serta belanja transfer Rp498,01 miliar.

Adapun, untuk postur penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12,09 triliun yang didapat dari Silpa 2020 Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp9,98 triliun.

Kemudian, untuk postur pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp11,22 triliun dengan perincian Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp10,99 triliun dan pembayaran cicilan utang jatuh tempo Rp33,65 miliar, dan pemberian pinjaman daerah Rp200 miliar.

Persetujuan tersebut sebelumnya juga telah mempertimbangkan dalam pandangan lima komisi DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan memberikan sejumlah catatan terhadap APBD DKI 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper