Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta menyusul larangan mudik Lebaran 2021 masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Artinya, Anies menerangkan, kebijakan SIKM Jakarta itu belum bersifat final.
“Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur perwilayah saja harus terintegrasi secara nasional karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Anies seusai menyampaikan laporan pertanggungjawan di DPRD DKI, Senin (19/4/2021).
Dengan demikian, Anies mengatakan, arah kebijakan SIKM Jakarta atau larangan mudik di Ibu Kota bakal mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
“Jadi nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, nanti kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerhatikan aspek kemudahan bisnis terkait rencana penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjelang libur Lebaran 2021 mendatang.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memutuskan kebijakan terkait SIKM itu pada tanggal 5 April nanti. Saat itu, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) bakal berakhir.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi berharap penerapan kembali SIKM tidak menggangu jalannya distribusi barang yang bakal masuk dan keluar dari Ibu Kota. Dengan demikian, dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan prosedur pembuatan SIKM yang sederhana.
Diana beralasan pertumbuhan ekonomi dan bisnis di DKI Jakarta sudah mulai bergeliat pada awal tahun 2021 ini. Menurut dia, sejumlah sektor sudah mulai bergerak positif. Belakangan, sebagian pengusaha sudah mulai rutin melakukan perjalanan bisnis ke luar kota.
“Kalau prosedur, sistem pembuatan SIKM-nya tidak sederhana akan membebani pengusaha,” tutur Diana melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (31/3/2021).