Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan Mudik, Kadishub DKI: Rapid Test Antigen Berlaku Hanya 1X24 Jam

Syarat dokumen PPDN turut memprasyaratkan hasil negatif Genose Covid-19 sebelum keberangkatan.
Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta./Antara Foto-Nova Wahyudi
Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta./Antara Foto-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melintasi wilayah Ibu Kota maksimal 1 X 24 jam. 

Kebijakan itu berlaku selama masa pengetatan mudik pada tanggal 22 hingga 5 Mei. 

Kebijakan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. 

“Untuk rapid test antigen sebelumnya, masa berlakunya bisa sampai 3 X 24 jam, maka pada periode waktu tersebut itu berlakunya hanya 1 X 24 jam sebelum waktu perjalanan,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021). 

Syarat dokumen PPDN itu, lanjut Syafrin, turut memprasyaratkan hasil negatif Genose Covid-19 sebelum keberangkatan. 

“Yang mandatori itu kan ada tiga perjalanan. Yaitu perjalanan melalui udara, perjalanan dengan kapal laut dan perjalanan dengan kereta api,” kata dia. 

Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang periode pengetatan mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Peniadaan atau larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 akan diiringi dengan pengetatan pada H-14 hingga H+7 pelarangan mudik. 

Kebijakan itu diterbitkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. 

Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April - 5 Mei 2021. Setelah masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 - 24 Mei 2021.

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan,” demikian tulis surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper