Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihaknya bakal menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.
Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
“SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Syafrin melalui pesan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Di sisi lain, Syafrin menuturkan pihaknya tidak memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pasca mudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 13/2021, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
“Tidak, tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya [berlaku] tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM,” kata dia.
Baca Juga
Selama masa pengetatan itu, dia menegaskan masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melintasi wilayah Ibu Kota maksimal 1 X 24 jam.
Kebijakan itu berlaku selama masa pengetatan pada tanggal 22-5 Mei 2021 dan pasca mudik pada tanggal 18-24 Mei 2021
“Untuk rapid test antigen sebelumnya, masa berlakunya bisa sampai 3 X 24 jam, maka pada periode waktu tersebut itu berlakunya hanya 1 X 24 jam sebelum waktu perjalanan,” tuturnya.
Syarat dokumen PPDN itu, lanjut Syafrin, turut memprasyaratkan hasil negatif Genose Covid-19 sebelum keberangkatan.
“Yang mandatori itu kan ada tiga perjalanan, melalui udara, kapal laut dan kereta api,” kata dia.