Bisnis.com, JAKARTA - Prosedur pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Pemprov DKI Jakarta, resmi dipublikasikan oleh Gubernur Anies Baswedan, Kamis (6/5/2021).
Aturan keluar masuk Jakarta ini berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H atau dengan kata lain sepanjang periode 6-17 Mei 2021. Dasar aturan SKIM Jakarta ini adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Dalam aturan SKIM keluar masuk ke Jakarta ini, beberapa aturan ditetapkan seperti pengurusan SIKM hingga terbit paling lama 2 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.
Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.
"Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," kata Anies seperti dilansir Antara, Kamis (6/5/2021).
Sedangkan SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori.
Perjalanan yang diizinkan ini terdiri dari kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.
Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.