Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketahuan! Truk Pengangkut Motor Angkut 10 Pemudik Lewat Tol Cikupa

Polda Metro Jaya berhasil menemukan 10 pemudik yang bersembunyi di dalam truk pengangkut sepeda motor saat mendak melintas di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.
Polri melakukan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Tol Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021). Selanjutnya pengguna jalan tol yang tidak memuliki surat izin perjalanan diputar balikkan kembali ke Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polri melakukan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Tol Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021). Selanjutnya pengguna jalan tol yang tidak memuliki surat izin perjalanan diputar balikkan kembali ke Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengendus kabar mengenai truk pengangkut sepeda motor yang menyelundupkan pemudik. Hasilnya, 10 orang pemudik yang bersembunyi di dalam truk tersebut dan sopirnya dilakukan penindakan.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan truk yang hendak menyelundupkan 10 orang pemudik tersebut di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang pada Sabtu (8/5/2021) dini hari. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan soal penemuan pemudik yang bersembunyi di dalam truk tersebut.

"Iya benar [ditemukan pemudik di dalam truk pengangkut sepeda motor]," kata Sambodo saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021).

Hal serupa juga dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Atas pelanggaran itu, pihak kepolisian melakukan sanksi tilang kepada sopir truk dengan dijerat Pasal 303 No. 22/2009 UU LLAJ tentang pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang dengan denda maksimal Rp250.000.

"Polda Metro Jaya akan terus melakukan penindakan terhadap pemudik yang nekat mudik saat kebijakan larangan mudik mulai diberlakukan hingga berakhirnya peniadaan mudik pada 17 Mei 2021," katanya.

Anggota Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan tol pada sejumlah titik seiring diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021. Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mencegat sebuah ambulan yang mencoba membawa pemudik melewati Gerbang Tol Cikarang 1, Bekasi, Jawa barat.

Polisi kemudian memeriksa ambulas tersebut dan menemukan ada tujuh orang penumpang di dalamnya.

Saat dimintai keterangan penumpang tersebut berkilah menumpang ambulans karena alasan keluarga sakit dan kedukaan namun karena tidak ada yang bisa menunjukkan bukti maupun dokumen yang sesuai, ambulans tersebut beserta penumpangnya diminta untuk kembali ke Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper