Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemkot Tangsel Tak Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik 2021

emerintah kota Tangerang Selatan tidak memberlakukan larangan mudik dan penyekatan pemudik.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 08 Mei 2021  |  19:31 WIB
Pemkot Tangsel Tak Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik 2021
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie / Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Berbeda dengan Jabodetabek, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM saat libur lebaran Idulfitri 2021.

"Kita tidak memberlakukan SIKM karena Tangsel dalam kebijakan nasional itu enggak termasuk aglomerasi Jabodetabek, jadi tidak memberlakukan SIKM,"kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Rabu (5/5/2021).

Menurut Benyamin, pemerintah kota Tangerang Selatan tidak memberlakukan larangan mudik dan penyekatan pemudik yang datang karena Tangerang Selatan bukan daerah tujuan mudik.

"Kita bukan daerah tujuan mudik, justru keluar, tapi mulai besok sampai 17 Mei kan ada pelarangan mudik bagi masyarakat, saya minta untuk masyarakat Tangsel di rumah saja," ujarnya.

Kepala Bidang Sosbud Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Tangsel Sapto Pratolo mengatakan tahun ini instansi itu tidak lagi mengeluarkan SIKM.

"Kalau tahun lalu memang kita menerbitkan SIKM untuk keperluan keluar Tangsel, tahun ini sudah tidak lagi karena Tangsel sudah tidak menggunakan SIKM untuk keluar masuk," ujarnya.

Bagi masyarakat Tangerang Selatan yang hendak melayat dan menjenguk sanak saudara yang sakit, kata Sapto tidak memerlukan SIKM hanya menunjukan surat kematian saja.

"Kalau melayat, perjalanan persalinan, serta perjalanan dinas itu kan tujuannya kunjungan non-mudik jadi tidak memerlukan SIKM lagi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tangerang selatan tangsel Larangan Mudik Lebaran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Sumber : Tempo.Co

Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top