Bisnis.com, JAKARTA - Berbeda dengan Jabodetabek, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM saat libur lebaran Idulfitri 2021.
"Kita tidak memberlakukan SIKM karena Tangsel dalam kebijakan nasional itu enggak termasuk aglomerasi Jabodetabek, jadi tidak memberlakukan SIKM,"kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Rabu (5/5/2021).
Menurut Benyamin, pemerintah kota Tangerang Selatan tidak memberlakukan larangan mudik dan penyekatan pemudik yang datang karena Tangerang Selatan bukan daerah tujuan mudik.
"Kita bukan daerah tujuan mudik, justru keluar, tapi mulai besok sampai 17 Mei kan ada pelarangan mudik bagi masyarakat, saya minta untuk masyarakat Tangsel di rumah saja," ujarnya.
Kepala Bidang Sosbud Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Tangsel Sapto Pratolo mengatakan tahun ini instansi itu tidak lagi mengeluarkan SIKM.
"Kalau tahun lalu memang kita menerbitkan SIKM untuk keperluan keluar Tangsel, tahun ini sudah tidak lagi karena Tangsel sudah tidak menggunakan SIKM untuk keluar masuk," ujarnya.
Bagi masyarakat Tangerang Selatan yang hendak melayat dan menjenguk sanak saudara yang sakit, kata Sapto tidak memerlukan SIKM hanya menunjukan surat kematian saja.
"Kalau melayat, perjalanan persalinan, serta perjalanan dinas itu kan tujuannya kunjungan non-mudik jadi tidak memerlukan SIKM lagi," ujarnya.