Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Weekend Jelang Lebaran, DKI Jakarta Tolak 1.132 Permohonan SIKM

873 SIKM diterbitkan, sementara 1.132 SIKM ditolak. Sisanya, 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.
IlustrasiPetugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn
IlustrasiPetugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Data terbaru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengungkap 2.189 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan bahwa per 8 Mei 2021 pukul 18.00, dari total permohonan tersebut, 873 SIKM diterbitkan, sementara 1.132 SIKM ditolak. Sisanya, 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.

Benni mengungkap adapun penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM, baik saat pengisian data pemohon yang salah, maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

"Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," ujar Benni dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Menurutnya, kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan nonmudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di Wilayah DKI Jakarta.

Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh petugas.

Benni juga menyampaikan bahwa masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas.

"Pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 Miliar," tegasnya.

Terakhir, Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terkait perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta agar meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya melalui aplikasi daring perizinan JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

Sementara, petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB dan pada akhir pekan (sabtu dan minggu) pada pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB. Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam," ujar Benni.

Sebagaimana, diketahui SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19, sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Di samping itu, pelayanan perizinan SIKM yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya adalah penanganan krisis komunikasi perizinan SIKM dan Aplikasi daring perizinan, JakEVO.

Keduanya berhasil meraih Gold Winner pada Ajang Public Relations Indonesia Awards (PRIA) tahun 2021 dengan mengantarkan Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kembali meraih platinum awards atau juara umum dengan meraih 7 penghargaan sekaligus dalam kompetisi kinerja kehumasan/ kinerja komunikasi paling komprehensif di Indonesia tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper