Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek sepakat untuk membatasi kegiatan wisata selama libur lebaran tahun ini.
Anies menerangkan seluruh daerah bakal mematok maksimal pengunjung sebesar 30 persen dari total kapasitas. Selain itu, tempat wisata hanya akan menerima pengunjung sesuai KTP domisili.
“Kawasan wisata hanya menerima pengunjung ber-KTP setempat, jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta,” kata Anies setelah mengadakan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan perwakilan dari pemerintah daerah Bodetabek di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).
Kebijakan itu, menurut Anies, telah diatur dalam surat keputusan atau edaran dari masing-masing kepala daerah yang ada di Jabodetabek untuk menekan mobilitas masyarakat selama masa libur lebaran nanti.
Selain itu, pemerintah daerah se-Jabodetabek bakal memberlakukan kebijakan crowd free night selama libur lebaran pada pukul 10 malam.
Nantinya, Anies menerangkan, seluruh kegiatan lalu lintas di jalan protokol bakal dihentikan oleh pihak kepolisian lewat skema managemen pembubaran kerumunan atau crowd free management.
“Akan ada filtrasi dan akan ada crowd free management antara jam 18.00 hingga pukul 22.00 WIB,” kata dia.
Setelah adanya manajemen pembubaran kerumunan, dia menerangkan, seluruh kegiatan lalu lintas di jalan protokol bakal ditiadakan pada pukul 10 malam.
“Sesudahnya jam 10 malam maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pemberesan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas,” jelasnya.