Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5.000 Orang Jakarta Ajukan Surat Izin Keluar-Masuk

Dari sekitar 5.000 warga yang mengajukan permohonan SIKM, setengahnya ditolak.
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA – Lebih dari 5.000 orang warga DKI Jakarta telah mengajukan permohonan surat izin keluar-masuk (SIKM) hingga Rabu (12/5/2021).

Namun demikian, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dari sekitar 5.000 warga yang mengajukan permohonan SIKM, setengahnya ditolak.

"Hingga pukul 18.00 WIB yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan dengan 2.246 SIKM diterbitkan dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon" kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/5/2021).

Benni menyebutkan penolakan oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

"Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi perizinan SIKM. Salah satunya melalui media sosial @layananjakarta .

"Adapun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta telah meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," katanya.

Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 sampai 16 Mei 2021 pada pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," ujar Benni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper