Bisnis.com, JAKARTA - Nila denda pelanggaran protokol kesehatan ata protokol kesehatan selama libur Lebaran di DKI Jakarta mencapai Rp38,4 juta. Penghitungan denda dimulai pada 6 Mei - 15 Mei 2021.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menuturkan nilai denda tersebut mencakup denda perorangan, tempat usaha dan rumah makan. “Total nilai denda per 6 Mei sampai 15 Mei, Rp38,4 juta,” jelasnya dikutip Senin (17/05/2021).
Marullah memaparkan dari pelanggaran perorangan terkait penggunaan masker dengan nilai denda sebesar Rp28,4 juta. Dimana 207 memilih untuk membayar denda sedangkan 8.419 lainnya memilih sanksi kerja sosial.
Kemudian dari sektor perkantoran, tempat usaha dan tempat industri nilai denda mencapai Rp10 juta dari satu tempat usaha.
Sementara itu, Pemprov DKI telah menghentikan sementara 4 unit kegiatan selama 3x24 jam dan memberikan teguran tertulis kepada 64 tempat usaha. Dari restoran dan rumah makan terdapat pemeriksaan terhadap 1.246 tempat, tidak ada yang dikenakan dena.
“Total yang kami periksa 1.246 tempat dengan nilai denda nol,” ucap Marullah.
Kendati begitu, ada satu tempat makan terpaksa diberhentikan sementara selama 1x24 jam dan 2 tempat makan diberhentikan sementara selama 3x24 jam. Pemprov DKI membubarkan 3 tempat makan dan memberikan teguran tertulis kepada 59 tempat.