Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pengawasan khusus terhadap penentuan titik zonasi berdasarkan titik koordinat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 di kawasan penyangga Jakarta.
“Ini masalah yang terus berulang setiap tahunnya, di mana ada pergeseran titik koordinat yang menyebabkan calon peserta didik saling bersitegang satu sama lain atau dengan pihak operator karena kelemahan sistem GPS,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Selasa (25/5/2021).
Selain itu, Teguh menambahkan, kemampuan server pendaftaran PPDB di Jawa Barat seringkali mengalami persoalan ketika beban puncak pendaftaran dilakukan sehingga menyulitkan orang tua murid ketika melakukan pendaftaran.
“Setiap tahun kami menyarakan kepada Pihak Disdik Jabar untuk mempergunakan provider yang memiliki sistem yang handal agar mampu mengantisipasi masalah tersebut, dan tentu kita berharap tahun ini ada perbaikan” kata dia.
Dengan demikian, dia mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengawasan khusus di Kota Depok untuk mengantisipasi potensi permasalahan tersebut. Dia memastikan PPDB di daerah itu dilakukan secara daring. Sembari, pihak kepala Cabang Dinas 3 Jawa Barat tidak mengambil kebijakan menyimpang dengan mengadakan PPDB luring seperti tahun sebelumnya.
“PPDB offline menyebabkan jumlah Calon Peserta didik melampaui kapasitas, banyaknya siswa titipan, berpotensi menyebabkan pungutan liar, dan konsentrasi para pendidik terganggu karena banyaknya upaya penitipan kepada Satuan Pendidikan hingga mendekati teror psikologis agar Calon Peserta Didik titipan mereka diterima di satuan pendidikan tersebut” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa warga non-DKI tidak bisa bersekolah di Ibu Kota dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI 2021/2022. Hal itu ditegaskan Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja, Kamis (20/5/2021) kepada awak media.
Menurutnya, calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta memang tidak bisa masuk melalui jalur reguler, tetapi masih bisa bersekolah di Ibu Kota melalui jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
"Jadi warga non-DKI bukan tidak bisa bersekolah di Jakarta. Untuk PPDB tahun ini memang yang jalur reguler itu tidak diberikan kuota untuk anak luar Jakarta," jelas dia.
Dia memerinci pertimbangan DKI Jakarta tidak membuka jalur reguler untuk anak luar Ibu Kota. Pertama, jelas dia, kuota atau daya tampung sekolah negeri Jakarta saja tidak cukup bagi anak-anak Jakarta.
"Sehingga pemerintah DKI khususnya untuk jalur reguler tidak memberi ruang untuk anak luar Jakarta. Bukan berarti anak di luar Jakarta tidak bisa bersekolah di Jakarta, bisa, tetapi ada di jalur lain yaitu jalur perpindahan tugas orang tua," jelas dia.