Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta kembali memperpanjang jam operasional kereta Ratangga.
Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pada hari kerja pada Senin-Jumat, kereta melayani penumpang pukul 05.00-23.00 WIB.
Untuk akhir pekan dan hari libur, jam operasional kereta Ratangga libur dimulai pada pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
"PT MRT Jakarta mengubah waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu, 5 Juni 2021," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/6/2021).
Sebelumnya, sejak 24 Mei 2021, Ratangga hanya mengangkut penumpang pukul 05.00-21.30 WIB pada hari kerja dan 06.00-21.00 WIB di hari libur.
Perubahan jam ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 210 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca Juga
Untuk jarak kedatangan antar kereta atau headway kereta MRT masih sama, yaitu setiap lima menit di jam sibuk, 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB.
Lalu setiap 10 menit di luar jam sibuk, akhir pekan, dan hari libur. "Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per gerbong."