Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB DKI Jakarta Dibuka 4 Jalur, Apa Saja Bedanya?

Jalur PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 terbagi empat, yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Pindah Orang Tua dan Anak Guru.
PPDB Online DKI Jakarta./Instagram@aniesbaswedan
PPDB Online DKI Jakarta./Instagram@aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sudah dimulai hari ini, Senin (7/6/2021), yang bisa diikuti melalui empat jalur. Apa saja? Dan apa bedanya?

Berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jalur PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 terbagi empat, yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Pindah Orang Tua dan Anak Guru.

Pertama, jalur prestasi dibuka bagi anak-anak yang telah menunjukan prestasi baik akademik maupun non-akademik. Kedua, jalur afirmasi dibuka untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dengan subsidi dari pemerintah.

Ketiga, jalur zonasi dibuka untuk memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapastias daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Keempat, jalur pindah orang tua dan anak guru dibuka untuk memberikan kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Pada PPDB tahun ini, DKI Jakarta tersedia 113 sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 1.322 Sekolah Dasar Negeri (SDN), 292 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), 115 Seklah Menengah Atas Negeri (SMAN), 73 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), 13 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), dan 39 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Adapun, total daya tampungnya tahun ini 47,33 persen untuk lulusan SD Negeri, Swasta, dan Madrasah di SMP Negeri, dan 33,66 persen untuk lulusan SMP Negeri, swasta, dan madrasah di SMA atau SMK Negeri.

“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata [168 kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP Negeri], maka harus diterpkan berbagai seleksi PPDB,” tulis Pemprov DKI Jakarta melalui unggahan di Instagram, Senin (7/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper