Bisnis.com, JAKARTA - PDIP mengkritisi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah nilai penyertaan modal daerah atau PMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjadi Rp5,95 triliun yang termuat dalam bentuk 5 bidang tanah seluas 231.452 meter persegi.
Anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan, apakah lima bidang tanah itu benar-benar berlokasi di kawasan Jakarta International Stadium atau JIS.
Selain itu, apakah lima bidang tanah itu telah dikuasi secara fisik maupun dokumen atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Mohon dijelaskan tentang rencana pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu (KOT) yang pelaksanaannya akan ditugaskan kepada PT Jakpro,” kata Gilbert saat menyampaikan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (15/6/2021).
Gilbert meminta perhitungan rinci nilai atas tanah seluas 231.452 meter persegi dengan yang mencapai Rp5,95 triliun tersebut.
“Apakah menggunakan standar harga NJOP atau harga pasaran. Atau ketentuan lain yang sah atau nilai harga kompromi yang tidak saling memberatkan PT Jakpro maupun pemerintah daerah,” kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Anies erencana meminta tambahan PMD bagi Jakpro senilai Rp5,95 triliun untuk pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di kawasan JIS.
“Untuk itu, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah berupa tanah di lokasi pembangunan,” kata Anies, Rabu (9/6/2021).