Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap pada akhir pekan ini 19-20 Juni 2021 dikarenakan wilayah tersebut menjadi zona merah.
Langkah ini diambil untuk menekan mobilitas warga dan meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Dilansir dari akun Instagram Pemkot Bogor (@pemkotbogor), Sistem ganjil genap akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Juni 2021 mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
"Bogorian, minggu ini akan ada Pemberlakuan Ganjil Genap. Pada Sabtu, 19 Juni 2021 & Minggu, 20 Juni 2021 Pukul 10.00 - 16.00 WIB," tulis akun IG @pemkotbogor, Jumat (18/6/2021).
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, kendaraan yang masuk atau lalu-lalang di kawasan Kota Bogor jika plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap akan diminta putar balik.
Kebijakan ini berlaku bagi mobil dan motor. Meski demikian, ada pengecualian yang berlaku pada kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring, dan kendaraan dinas pemerintah.
Pada hari yang sama juga dilakukan rekayasa terbatas dengan perberlakuan satu arah ruas jalan Raden Saleh Bastaman dari BTM menuju Simpang Empang.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diberlakukan di lima titik wilayah di Kota Bogor. Pada masing-masing lokasi pemberlakuan sistem ganjil-genap, akan dijaga oleh personel gabungan dari Polresta, Kodim 0606, dan Pemerintah Kota Bogor.
Berikut lokasi pembatasan sistem ganjil genap di Kota Bogor pada 19-20 Juni 2021:
- Pertigaan depan Terminal Baranangsiang
- Jalan Raya Pajajaran di depan Restoran Bumi Aki
- Bunderan Air Mancur
- Jembatan Merah
- Jalan Empang