Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Malam Ini 10 Ruas Jalan Dibatasi. Jakarta Lockdown? Ini Kata Polisi

Pembatasan mobilitas dilakukan Polda Metro Jaya pada pukul 21.00 sampai 04.00 WIB di 10 ruas jalan yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan.
Kawasan Kemang Jakarta Selatan/indonesia.travel
Kawasan Kemang Jakarta Selatan/indonesia.travel

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai malam ini mobilitas masyarakat di 10 ruas jalan di Jakarta dibatasi.

Pembatasan mobilitas dilakukan Polda Metro Jaya pada pukul 21.00 sampai 04.00 WIB di 10 ruas jalan yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan.

Seperti diketahui, kerumunan berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

Meski demikian, masyarakat diminta tidak salah mengartikan pembatasan sebagai penguncian atau lockdown
 
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan .. dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Yusri menjelaskan alasan pemilihan waktu pembatasan mobilitas yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB.

"Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tambahnya.

Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," ujarnya.

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper