Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup sebanyak 111 taman kota sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021 untuk mencegah klaster baru Covid-19 selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan penutupan akan dilakukan terhadap ruang terbuka hijau (RTH), seperti taman, hutan kota, jalur hijau dan kebun bibit.
"Taman-taman kota baik di lingkungan Jakarta Pusat, maupun kawasan protokol seperti Lapangan Banteng ditutup sampai 5 Juli," kata Mila, Kamis (24/6/2021).
Dia menambahkan jumlah tersebut tidak termasuk yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, seperti Taman Lapangan Banteng, Taman Suropati, Taman Menteng dan Taman Situ Lembang. Penutupan RTH ini dimaksudkan mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19.
"Ini untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti RTH, TPU, jadi klaster baru penularan Covid-19," ujarnya.
Mila menjelaskan penutupan ruang terbuka hijau ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dan berlaku terhitung sejak 22 Juni 2021.
Baca Juga
Selain itu, penutupan sementara pada RTH merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6/2021) untuk perpanjangan PPKM Skala Mikro berlaku hingga 5 Juli 2021.
Dalam lampiran keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua