Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Ikut Vaksin di Stasiun Gambir & Pasar Senen Buat Penumpang KA

PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA pada masa PPKM Darurat, satu di antaranya sertifikat vaksin.
Sejumlah penumpang sedang melakukan rapid test antigen di Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang, Selasa (12/1). Istimewa
Sejumlah penumpang sedang melakukan rapid test antigen di Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang, Selasa (12/1). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen sejak 3 Juli 2021.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan layanan ini mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi, serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Bagi para penumpang KA Jarak Jauh yang berminat mengikuti vaksinasi, patut dicatat bahwa layanan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB, tapi dengan jumlah ketersediaan 100 dosis per hari.

Persyaratan dan kriteria peserta vaksin, yaitu telah berusia 18 tahun ke atas, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama, dan menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku.

Selain itu penumpang juga harus memiliki dan membawa KTP, di mana NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin. Kemudian penumpang perlu datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

Terakhir, calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat. Adapun bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.

"Layanan pemberian vaksin bagi penumpang KAJJ ini menunjukkan bahwa PT KAI selalu konsisten mendukung segala program Pemerintah," jelas Eva.

Terutama, berkaitan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.

Calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Selain itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, atau layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper