Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Teguran, Inilah 3 Sanksi untuk Perusahaan Langgar PPKM Darurat

Saat ini tidak ada lagi sanksi teguran atau peringatan, namun langsung hukuman penutupan sementara.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini penindakan lebih tegas dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada perusahaan-perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang beroperasi saat PPKM Darurat.

Bahkan, saat ini tidak ada lagi sanksi teguran atau peringatan, namun langsung hukuman penutupan sementara.

"Sekarang sanksinya enggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari," kata Andri di Balai Kota, Senin (5/7/2021).

Selanjutnya, jika masih melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta yang akan berlipat jika masih melakukan pelanggaran, hingga akhirnya diusulkan untuk dicabut izin usahanya.

"Setelah penutupan, sanksi administratif, lalu berjenjang, selanjutnya lagi usulkan ke PTSP untuk pencabutan izin operasional," katanya.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.

Semua sektor usaha terkecuali sektor esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 100 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial  yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk sektor kritikal, yakni energi. kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi  industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik/air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper