Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat: Kantor Masih Bandel WFO, Laporkan Lewat JAKI!

Pemprov DKI juga memastikan data diri dan identitas pelapor aman menggunakan aplikasi ponsel JAKI tersebut.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan tes mandiri Virus Corona penyebab Covid-19 melalui fitur JakCLM yang tersedia di aplikasi JAKI (Jakarta Kini) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta./Instagram @aniesbaswedan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan tes mandiri Virus Corona penyebab Covid-19 melalui fitur JakCLM yang tersedia di aplikasi JAKI (Jakarta Kini) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM )Darurat masih berlaku sampai 20 Juli 2021 mendatang di Jawa dan Bali. Perkantoran nonkritikal dan nonesensial diminta untuk bekerja dari rumah atau WFH 100 persen.

Namun, di DKI Jakarta salah satunya, dalam pelaksanaannya masih banyak pelanggaran, terlihat dari kemacetan yang terjadi di ruas-ruas jalan akibat adanya penyekatan karena banyak yang tetap berangkat bekerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui media sosialnya mengumumkan bahwa karyawan perusahaan nonkritikal dan nonesensial bisa melapor apabila perusahaannya tidak menerapkan WFH 100 persen.

“Kalau di kantormu masih ada yang belum menerapkan peraturan PPKM Darurat, kamu bisa melapor melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha,” tulis akun Pemprov DKI di media sosial, Selasa (6/7/2021).

Pemprov DKI juga memastikan data diri dan identitas pelapor aman menggunakan aplikasi ponsel JAKI tersebut.

Adapun, cara melapornya agar tetap aman, pertama bisa memotret di lokasi tersembunyi di kantor atau memotret bagian luar gedung.

Di dalam aplikasi, pilih Lapor untuk mengunggah foto, kemudian pilih kategori pelanggaran. Pelapor bisa memilih kategori pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha. Kemudian, pelapor juga bisa mengisi perincian laporan di kolom deskripsi.

Perlu diingat bahwa selama PPKM Darurat, sektor yang masih boleh 50 persen WFO hanya sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Selain itu, sektor kritikal yang masih boleh 100 persen beroperasi hanya sektor energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman, dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; kontruksi; utilitas dasar listrik dan air; dan industri pemenuhan produk sehari-hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler