Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Segel Kantor PT Equity Life-Ray White, PSI: Jangan Berhenti di Aksi Teatrikal

Kemarahan Anies adalah gestur politik yang tepat, namun sayangnya masih banyak pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI William Aditya Sarana./wikipedia
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI William Aditya Sarana./wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA-  Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI William Aditya Sarana meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak berhenti pada tataran teatrikal saat menyegel dua perusahaan yang melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Selasa (6/7/2021) kemarin.

“Jangan sampai kemarahan Pak Anies berhenti sampai aksi teatrikal semata, namun harus dilanjutkan oleh tindakan penegakan protokol PPKM Darurat yang nyata kepada pelanggar prokes,” kata William melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Menurut dia, kemarahan Anies adalah gestur politik yang tepat, namun sayangnya masih banyak pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat.

“Respons marah Pak Anies adalah gestur politik yang pas untuk memberikan sinyal ketegasan terhadap pelanggaran protokol namun ironisnya pelanggaran protokol kesehatan masih ramai kita lihat. Ini sayang sekali,” tuturnya.

Dengan demikian, dia menyarakan Anies untuk melakukan koordinasi yang lebih baik dengan organisasi kewilayahan untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Organisasi kewilayahan harus terus dikoordinasi oleh Pak Anies seperti Satpol PP, wali kota sampai lurah untuk terus melakukan penegakkan protokol kesehatan karena Jakarta sekarang di titik nadir kesehatan, ketegasan diperlukan dalam waktu seperti ini,” kata dia.

Sebelumnya, Anies langsung memproses pidana dua perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. 

Kedua perusahaan itu adalah PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. 

“Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang Undang Wabah,” kata Anies selepas melakukan inspeksi di dua perusahaan tersebut, Selasa (6/7/2021) pagi. 

Langkah tersebut diambil Anies setelah mendapati dua perusahaan itu melanggar ketentuan WFH 100 persen bagi sektor non-esensial dan kritikal. Belakangan Anies tambah gusar ketika mengetahui salah satu karyawan yang wajib bekerja di kantor itu tengah hamil.

“Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi HRD-nya seorang ibu yang menjadi HRD saya mengatakan seharusnya ibu lebih sensitif melindungi perempuan, tidak harusnya mereka berangkat kerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi,” kata dia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper