Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 103 perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Data itu diperoleh dari hasil sidak sebanyak 139 perusahaan yang ada di Ibu Kota hingga tanggal 6 Juli 2021.
Rinciannya, terdapat 95 perusahaan yang ditutup karena kasus Covid-19 dan delapan perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan badan usaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal langsung ditutup selama tiga hari.
Andri juga mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi denda maksimal Rp50 juta kepada perusahaan yang tetap melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat setelah sempat ditutup.
“Kita lakukan monitoring kepada kantor tersebut, tetap masih melanggar ketentuan kita akan terapkan denda administrasi paling banyak Rp50 juta,” kata Andri di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga
Dia menambahkan, pihaknya bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tetap menghiraukan peraturan PPKM Darurat tersebut.
“Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku kita merekomendasikan kepada BPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional,” kata dia.