Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

95 perusahaan yang ditutup karena kasus Covid-19 dan delapan perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta menyegel kantor Ray White Indonesia, Selasa (6/7/2021) karena melanggar ketentuan PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @aniesbaswedan
Pemprov DKI Jakarta menyegel kantor Ray White Indonesia, Selasa (6/7/2021) karena melanggar ketentuan PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 103 perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Data itu diperoleh dari hasil sidak sebanyak 139 perusahaan yang ada di Ibu Kota hingga tanggal 6 Juli 2021.

Rinciannya, terdapat 95 perusahaan yang ditutup karena kasus Covid-19 dan delapan perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan badan usaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal langsung ditutup selama tiga hari.

Andri juga mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi denda maksimal Rp50 juta kepada perusahaan yang tetap melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat setelah sempat ditutup.

“Kita lakukan monitoring kepada kantor tersebut, tetap masih melanggar ketentuan kita akan terapkan denda administrasi paling banyak Rp50 juta,” kata Andri di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

Dia menambahkan, pihaknya bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tetap menghiraukan peraturan PPKM Darurat tersebut.

“Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku kita merekomendasikan kepada BPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper